BERITA SORE || 10 Februari, 2012
Tarutung, Sumut ( Berita ): Sejumlah warga Tapanuli Utara, Sumatera Utara menyampaikan penolakan atas program pengayaan hutan oleh Dinas Kehutanan setempat, dengan alasan lahan seluas 350 hektare yang dijadikan lokasi pembibitan tersebut telah mereka kelola sejak ratusan tahun lalu.
“Keresahan masyarakat muncul sejak Dinas Kehutanan Tapanuli Utara (Taput) hendak melaksanakan program pembibitan di lokasi tersebut tanpa sepengetahuan mereka sebagai pemilik hak atas tanah adat dimaksud,” kata juru bicara Kelompok Studi dan Pengembangan Prakarsa Masyarakat (KSPPM), Parsaoran Simanjuntak di Tarutung, Jumat [10/02].
Untuk itu, kata dia, sejumlah 14 orang utusan Aliansi Masyarakat Adat Bona Ni Dolok, yakni Desa Siabal-abal IV, Desa Siabal-abal III, Desa Sabungan Ni Huta II, III, IV, V) bersama lembaga pendamping dari KSPPM serta Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak, telah beraudiensi ke kantor DPRD Taput, Rabu (8/2).
Menurut dia, warga desa telah memiliki lahan yang letaknya di Tombak Tano Magege, Batu Garaga, dan Tano Mangipul, sejak zaman nenek moyang mereka dan mengusahainya sebagai kebun kemenyan.
Parsaoran menyebutkan, kehadiran mereka diterima Ketua DPRD Taput, Fernando SImanjuntak, Ketua Komisi C, Poltak Sipahutar, Sekretaris Komisi C, Poltak Pakpahan, dan satu orang anggota komisi lainnya.
Ketua DPRD Taput, Fernando Simanjuntak menanggapi pengaduan masyarakat tersebut dan menyebutkan, langkah yang mereka tempuh dengan mendatangi lembaga DPRD sudah cukup tepat.
Dikatakan, pada prinsipnya DPRD Taput akan berupaya menjelaskan serta memfasilitasi pertemuan antara Dinas Kehutanan dan masyarakat, sebab pada dasarnya kehutanan dibentuk untuk melayani masyarakat bukan untuk merusak dan menyakiti hati rakyat.
“Yang perlu, kita harus objektif dalam mendapatkan informasi yang jelas dari masyarakat dan jangan hanya karena adanya pihak-pihak lain yang memprovokasi perjuangan warga,” katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya berjanji akan meminta penjelasan Dinas Kehutanan Taput dan selanjutnya baru mengundang masyarakat secara bersama-sama dengan institusi terkait.
Ketua komisi C, Poltak Sipahutar menambahkan, DPRD siap mengawal pengaduan masyarakat tersebut dan akan segera menindaklajutinya.
Namun, kata dia, perlu adanya data-data yang jelas tentang surat menyurat serta bukti lainnya, serta menekankan agar masyarakat tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.
Sebelumnya, pada 22 November 2011, pihak Dinas Kehutanan Taput telah melakukan sosialisasi Program Pengayaan Hutan yang akan dilaksanakan di tanah negara seluas 350 hektare, yang kemudian statusnya dipersoalkan oleh Aliansi Masyarakat Adat Bona Ni Dolok.
St. JEB.
Sumber : beritasore.com
St. JEB.
Sumber : beritasore.com
0 komentar:
Posting Komentar