St.JEB || Senin, 02 July 2012 00:00
BATAM (HK)-- D.F. Parlindungan
Siagian melalui Penasehat Hukumnya Nixon Situmorang, SH, menggugat Pendeta Tianggor
Parasian dan Pendeta Dr Bonar Napitupulu selaku Ephorus HKBP Batam karena
pembatalan pemenang lelang sepihak ke Pengadilan Negeri Batam.
"Kami mengajukan gugatan
kepada mereka (Para Pendeta, Ephorus dan Panitia Lelang, red) karena mereka
telah membatalkan secara sepihak kami sebagai pemenang lelang," ujar DF
Parlindungan didampingi oleh penasehat hukum (PH) Nixon Situmorang di Batam
Centre, Sabtu (30/6).
Selain kedua nama di atas,
surat gugatan ke Ketua PN Batam bernomor 107/G/KH/NS&R/IV/2012 tertanggal
22 Juni 2012, katanya, melayangkan gugatanya kepada Pendeta Gidion Roni
Siahaan, STh selaku Pendeta Uluan HKBP Batam Centre dan sejumlah panitia
lelang, masing-masing James Roni Tambunan, St Ranto Hutagalung, St Binsar
Siahaan dan Roberto Nainggolan.
Nixon Situmorang dijelaskan,
bahwa kasus tersebut berawal ketika 15 Januari 2012 lalu pihak HKBP Batam
mengumumkan untuk melakukan pejualan aset berupa tanah seluas 1.702 meter
persegi dengan PL No.29.27.20090080.
Atas pengumuman tersebut,
lanjut Nixon, tanggal 16 Januari 2012 kliennya memasukkan penawaran seharga
Rp. 800 juta kepada pihak panitia lelang. Singkat cerita, setelah melalui
berbagai tahapan, pada tanggal 22 Januari 2012, kliennya DF Parlindungan
dinyatakan sebagai pemenang.
"Disinilah letak
masalahnya, karena setelah ditetapkan sebagai pemenang, justeru pada tanggal 23
Mei 2012 secara sepihak dan arogansi,
Pendeta Tianggor Parasian atas arahan Pendeta Dr Bonar Napitupulu selaku Ephorus
HKBP membatalkan klien saya selaku pemenang lelang," ungkapnya.
Lebih lanjut disampaikan,
bahwa pembatalan sepihak yang terjadi kepada kliennya tidak punya alasan,
karena tidak ada dasar yang kuat yang bisa menjadi pembenaran melakukan
pembatalan tersebut. Terlebih pembatalan tersebut tidak didukung sebuah
penjelasan dengan mendudukkan pihaknya selaku pemenang lelang.
"Kami justru sangat
menyayangkan, karena belumpun ada penjelasan atas pembatalan yang dilakukan,
tiba-tiba aset tersebut dilakukan lelang ulang untuk menentukan pemenang,"
sesal Nixon menanggapi arogansi Praeses dan Ephorus HKBP Batam.
Atas kejadian tersebut, Nixon
mengimbau agar para pihak dan juga masayarakat umum, untuk tidak bekerjasama
ataupun berhubungan secara langsung terhadap keberadaan aset yang sedang dalam
gugatan. Hal ini penting, kata Nixon sebagai upaya menghindari terjadinya
tumpang tindih kepemilikan nantinya. (ays).
0 komentar:
Posting Komentar