" Selamat Datang di HKBP Perumnas Tangerang, Ress. Perumnas Tangerang. Tuhan Yesus Memberkati & Menyertai. "
JADWAL KEBAKTIAN UMUM
Jam 06.00 Kebaktian Bahasa Batak
Jam 07.30 Kebaktian Sekolah Minggu
Jam 10.00 Kebaktian Bahasa Batak
Jam 15.30 Kebaktian Remaja
Jam 19.00 Kebaktian Bahasa Indonesia

Praeses dan Ephorus HKBP Batam Digugat


St.JEB || Senin, 02 July 2012 00:00



BATAM (HK)-- D.F. Parlindungan Siagian melalui Penasehat Hukumnya Nixon Situmorang, SH, menggugat Pendeta Tianggor Parasian dan Pendeta Dr Bonar Napitupulu selaku Ephorus HKBP Batam karena pembatalan pemenang lelang sepihak ke Pengadilan Negeri Batam.

"Kami mengajukan gugatan kepada mereka (Para Pendeta, Ephorus dan Panitia Lelang, red) karena mereka telah membatalkan secara sepihak kami sebagai pemenang lelang," ujar DF Parlindungan didampingi oleh penasehat hukum (PH) Nixon Situmorang di Batam Centre, Sabtu (30/6).

Selain kedua nama di atas, surat gugatan ke Ketua PN Batam bernomor 107/G/KH/NS&R/IV/2012 tertanggal 22 Juni 2012, katanya, melayangkan gugatanya kepada Pendeta Gidion Roni Siahaan, STh selaku Pendeta Uluan HKBP Batam Centre dan sejumlah panitia lelang, masing-masing James Roni Tambunan, St Ranto Hutagalung, St Binsar Siahaan dan Roberto Nainggolan.

Nixon Situmorang dijelaskan, bahwa kasus tersebut berawal ketika 15 Januari 2012 lalu pihak HKBP Batam mengumumkan untuk melakukan pejualan aset berupa tanah seluas 1.702 meter persegi dengan PL No.29.27.20090080.

Atas pengumuman tersebut, lanjut Nixon, tanggal 16 Januari 2012 kliennya memasukkan penawaran seharga Rp. 800 juta kepada pihak panitia lelang. Singkat cerita, setelah melalui berbagai tahapan, pada tanggal 22 Januari 2012, kliennya DF Parlindungan dinyatakan sebagai pemenang. 

"Disinilah letak masalahnya, karena setelah ditetapkan sebagai pemenang, justeru pada tanggal 23 Mei 2012 secara sepihak dan  arogansi, Pendeta Tianggor Parasian atas arahan Pendeta Dr Bonar Napitupulu selaku Ephorus HKBP membatalkan klien saya selaku pemenang lelang," ungkapnya.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa pembatalan sepihak yang terjadi kepada kliennya tidak punya alasan, karena tidak ada dasar yang kuat yang bisa menjadi pembenaran melakukan pembatalan tersebut. Terlebih pembatalan tersebut tidak didukung sebuah penjelasan dengan mendudukkan pihaknya selaku pemenang lelang.

"Kami justru sangat menyayangkan, karena belumpun ada penjelasan atas pembatalan yang dilakukan, tiba-tiba aset tersebut dilakukan lelang ulang untuk menentukan pemenang," sesal Nixon menanggapi arogansi Praeses dan Ephorus HKBP Batam.

Atas kejadian tersebut, Nixon mengimbau agar para pihak dan juga masayarakat umum, untuk tidak bekerjasama ataupun berhubungan secara langsung terhadap keberadaan aset yang sedang dalam gugatan. Hal ini penting, kata Nixon sebagai upaya menghindari terjadinya tumpang tindih kepemilikan nantinya. (ays).

Artikel Terkait Lainnya Seputar:



-----

0 komentar:

=============