Reporter : Laurel Benny Saron Silalahi
Pendeta Palti Panjaitan, pimpinan Jemaat HKBP Filadelfia, Tambun, Kabupaten bekasi menduga ada provokator di balik penyerangan, yang dilakukan oleh salah satu ormas keagamaan pada tanggal malam Natal 24 Desember 2012 lalu. Menurut Palti, hal ini karena warga sekitar gereja tersebut tidak pernah menyakiti para jemaat di hari-hari biasa.
"Kalau hari Senin sampai Sabtu itu, warga sekitar gereja itu baik sama jemaat saya, tidak ada intimidasi dari warga. Tapi kenapa kalau hari Minggu saat kami beribadah warga juga ikut menyerang, ini aneh menurut kami," ujar Palti Kantor Advokat Thomas Tampubolon,di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Senin (19/7).
Palti mengatakan, kesaksian mengejutkan dari seorang tukang ojek yang suka mengantar putrinya ke sekolah. Tukang ojek tersebut mengaku telah dibayar untuk melakukan penyerangan tersebut.
"Ada pengakuan dari tukang ojek, dia ini baik, suka nganter anak saya ke sekolah, pas penyerangan hari itu dia juga ikut, tapi dia bilang ada seseorang yang membayar agar turut dalam penyerangan tersebut. Padahal hari biasa kita biasa saja seperti tidak ada perselisihan," ungkapnya.
Seperti diberitakan, kasus insiden malam Natal 24 Desember 2012 adalah satu dari sekian banyak insiden penghalangan ibadah jemaat HKBP Filadelfia setiap minggu. Peristiwa ini adalah buntut dari kasus HKBP Filadelfia yang kunjung selesai.
Lahan gereja disegel oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi pada 12 Januari 2010. Sejak itu, Jemaat HKBP Filadelfia melakukan kegiatan ibadah di trotoar, depan pagar lokasi gereja.
Penyegelan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Bupati (SK) Kabupaten Bekasi No.300/675/Kesbangponlinmas/09 tertanggal 31 Desember 2009, perihal 'Penghentian Kegiatan Pembangunan dan Kegiatan Ibadah Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia'. Gereja HKBP Filadelfia masih berupa bedeng.
Pada Maret 2010, Jemaat HKBP Filadelfia mengajukan gugatan terhadap SK Bupati itu melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung. Hasilnya, PTUN Bandung mengabulkan gugatan jemaat HKBP seluruhnya.
Putusan Nomor: 42/G/2010/PTUN-BDG, tertanggal 02 September 2010 itu yakni; membatalkan SK Bupati; memerintahkan bupati Bekasi mencabut SK-nya; serta memerintahkan bupati Bekasi untuk memproses permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah diajukan penggugat.
Kemudian, Pemkab Bekasi melakukan banding ke PT PTUN DKI Jakarta. Pengadilan tingkat kedua itu akhirnya juga dimenangkan oleh HKBP Filadelfia melalui putusan Nomor 255/B/2010/PT.TUN.JKT, tertanggal 30 Maret 2011. Putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Karena putusan cakupannya lokal, maka tidak bisa kasasi, kalau mau upaya hukum luar biasa," ujar Judianto Simanjuntak, pengacara HKBP Filadelfia.
Soal IMB, Judianto mengatakan, pihaknya memang belum memiliki karena permohonan pengajuannya dihambat oleh bupati. "Secara teknis kita belum punya, karena dihambat, tapi secara legal formal kita sudah memiliki. Karena pengadilan sudah memerintahkan," ujar dia.
Sumber: http://www.merdeka.com
0 komentar:
Posting Komentar